Tentang Kami

Foto Saya
Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) bertujuan: Membangun Gerakan Mahasiswa dan Persatuan yang Berkarakter Kerakyatan, Mandiri, Demokratis, Ekologis dan Feminis untuk Persatuan Pembebasan Nasional.

Program Perjuangan Mahasiswa

10 Desember 2011

Sikap Politik: Hari Anti Korupsi dan HAM

Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional
(PEMBEBASAN)

Alamat: Jalan Tebet Timur III J No. 1B Jakarta Selatan
email: kn.pembebasan@gmail.com
webblog: www.pembebasan-pusat.blogspot.com
Telp/ Fax: 021- 83790348.
Contact person: 085647735174 (Mutiara Ika)/ 085696708285 (Ino)

Sikap Politik

Hari Anti Korupsi dan HAM
Rezim SBY-Boediono, Parlemen dan elite politik tak pernah serius mewujudkan
pemerintahan bersih dan demokratis.
Para koruptor dan Pelanggar HAM masih berkeliaran.

Gulingkan SBY-Boediono, ganti dengan pemerintahan persatuan rakyat yang
bersih, mandiri dan demokratik.

Menyelaraskan kepentingan antara perjuangan pemberantasan korupsi dan penegakan
HAM dengan kepentingan perjuangan pembebasan nasional [revolusi]

Tentang korupsi;
Yang sering kita lihat di masyarakat dan sudah lazim (menjadi keyakinan
rakyat) adalah pandangan bahwa, hukum itu tajam di bawah, tumpul di atas. Jika
disesuaikan dengan kenyataan, maka begitulah adanya. Negara gagal menegakkan
keadilan bagi si miskin, sedangkan untuk orang-orang kaya/pengusaha/pejabat, malah
mati-matian dibela oleh Negara ketika mereka terlibat kejahatan.

Sudah sejak lama korupsi menjadi budaya. Bobroknya sistem pemerintahan dan
orang-orangnya membuat praktik korupsi kian merajalela. Hari ini, sejak kejatuhan
rezim militer korup orba (kroni cendana), upaya pemberantasan korupsi masih
didasari oleh kepentingan-kepentingan politik belaka—tiap rezim yang berkuasa akan
memakai program pemberantasan korupsi untuk menyerang lawan politiknya yang
sama-sama bobrok—hal tersebut membuat pemberantasan korupsi tidak berjalan
maksimal, selain memang tiap instansi yang ada ‘terbiasa’ hidup dengan sesama
koruptor, sebut saja kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kementerian dan lembaga-
lembaga Negara busuk lainnya.

Hingga saat ini saja, banyak kasus-kasus korupsi yang tak pernah selesai
(terutama kasus korupsi besar semisal: kroni cendana, BLBI, dll yang makin marak
akhir-akhir ini). Kasus tersebut belum ditambah dengan korupsinya para pejabat
daerah, bupati, para anggota dewan, kementerian, kejaksaaan, kepolisian, dll.

Lebih parahnya, tersangka korupsi bisa bebas berkeliaran, bahkan menjabat sebagai
pejabat Negara. Lemah dan bobroknya mental aparatur Negara dalam menangani
kejahatan korupsi makin terbukti dengan dikeluarkannya SP3 untuk beberapa koruptor
kakap. Jikapun memang ada kasus korupsi yang terungkap, itupun dalam proses
pengadilannya tidak transparan. Dan hanya menjangkau sedikit dari kasus korupsi
yang receh—tidak memiliki kesanggupan menangkap koruptor kakap.

Kami menilai bahwa, faktor yang mendasar dari keinginan korup (memperkaya
diri sendiri) adalah ketimpangan—bahkan sangat timpang—dalam hal mengakses hasil
produksi dan alat produksinya. Terlebih lagi, kapitalisme sangat berkepentingan
untuk menumbuhkan konsumerisme agar komoditi yang dipasarkan bisa terbeli
oleh konsumen (padahal, kapitalisme sendiri tak begitu mempedulikan darimana/
bagaimana rakyat bisa mengkonsumsi). Dari sini kemudian kehendak korup muncul
karena ada keinginan untuk memperkaya diri agar bisa membeli sebanyak-banyaknya
barang. Secara umum kami menyebutkan bahwa keberadaan tatanan masyarakat
berkelas-lah yang melandasi adanya korupsi (ada kelas pemilik alat produksi (borjuis)
dan yang tidak memiliki alat produksi (proletar), dan adanya kelebihan (surplus)
produksi.

Selain itu, ada juga permasalahan yaitu, lembaga yudikatif, legislative dan
eksekutif yang sangat susah dikontrol merupakan cerminan dari kegagalan sistem trias
politika, maka kegagalan tersebut mencoba diatasi dengan membentuk sebanyak-
banyaknya komisi-komisi/lembaga-lembaga Negara lainnya. Selain (dalam praktik
dan kenyataannya) tidak efektif, hal tersebut juga menguras banyak anggaran Negara
karena dijadikan sebagai ladang pencarian uang para elite dan partai politik.

Maka, kami menyatakan bahwa perjuangan pemberantasan korupsi diletakkan
sebagai tahap awal—afirmasi—dalam perjuangan pembebasan nasional (revolusi
proletar). Karena bagi kami, penangkapan koruptor (baik yang rendahan maupun yang
koruptor kakap) harus dibarengi dengan upaya penyitaan harta para koruptor tersebut
sebagai salah satu modal untuk pembiayaan Negara (pendidikan dan kesehatan gratis,
membangun industri nasional, dll). Karena korupsi sudah menjadi budaya, maka upaya
untuk menghancurkannya tidak bisa hanya dengan cara-cara moderat, karena akar
permasalahannya adalah rendahnya tenaga produktif yang diakibatkan oleh tatanan
masyarakat berkelas sehingga upaya penghancuran kelas-kelas dalam masyarakat
harus dilakukan secara radikal (dalam perspektif perjuangan politik), menjadi politik
kelas.

Tentang HAM;
Penyebab adanya pelanggaran HAM dan korupsi juga bermuara pada hal yang
sama, yaitu kelas-kelas dalam masyarakat dan perampasan hasil kerja/produksi
manusia oleh manusia lain. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan sebuah tataran
ide/gagasan (hasil dari suprastruktur) yang lahir dari situasi-situasi perkembangan
peradaban manusia tiap periode zamannya (berdasarkan corak produksi). Tuntutan-
tuntutan untuk menegakkan HAM harus semakin didekatkan (direvolusionerkan)
dengan kepentingan perjuangan kelas proletar. Karena, gagasan tentang HAM

merupakan hasil dari pergolakan manusia (sebagai tenaga produktif) yang dalam
perkembangannya selalu direvolusionerkan oleh kemajuan-kemajuan tenaga
produktif, yaitu manusianya, tehnologinya dan alam.

Berarti, kita juga harus melihat dari mana munculnya kelas tersebut. Secara
singkat, kemunculan kelas dikarenakan oleh kelimpahan hasil produksi manusia—atau
kita sebut sebagai surplus—yang dirampas oleh kelas tertentu (borjuis). Meskipun
tidak otomatis surplus memunculkan ketimpangan kelas dalam masyarakat karena,
sosialisme-pun menghendaki kelimpahan barang dengan tujuan untuk kepentingan
seluruh manusia (distribusi ekonomi merata). Dan oleh borjuasi, alat produksi
beserta hasil produksinya (barang yang berlimpah—surplus) dimiliki/dikuasai oleh
individu-individu borjuis. Maka, perampasan terhadap hasil kerja manusia-lah yang
menyebabkan munculnya kelas dalam masyarakat (pemilik alat produksi dan kelas
yang tak memiliki alat produksi).

Sedangkan, sejarah HAM itu sendiri lahir dari pertarungan antara raja feodal
dan (cikal bakal) borjuis di Inggris yang dipimpin seorang raja bernama John I, sekitar
tahun 1200-an yang memiliki kekuasaan absolut, kebal hukum (hukum yang dibuat
raja hanya diberlakukan untuk rakyat saja). Kemudian, hasil dari pergolakan rakyat
menentang kekuasaan absolut raja menghasilkan Magna Charta. Dari situlah, para
pakar di Eropa menyatakan bahwa Magna Charta merupakan cikal bakal lahirnya
gagsan HAM.

Jika dilihat dari butir-butir isian Magna Charta terlihat bahwa cikal bakal HAM
masih sangat berwatak feudal. Terlihat dari masih adanya pungutan-puntutan pajak
yang merugikan para tani hamba (tani penggarap). Namun, serendah apapun itu,
yang harus kita maknai adalah sudah adanya keberanian rakyat menentang raja.
Konsep hubungan antara kekuasaan dan warganya secara perlahan makin berkembang.
Lama-kelamaan borjuasi semakin kuat hingga mereka mendapatkan hak untuk
berkuasa dengan merubah monarki-absolut menjadi monarki-konstitusional. Monarki-
konstitusional menandai lahirnya dasar-dasar bagi terbentuknya Negara modern.

Namun, apakah tonggak lahirnya Negara modern menjadikan masalah HAM
selesai? Sama sekali TIDAK! Memang dari ‘negara modern’ tersebut muncul sebuah
gagasan baru bernama Demokrasi. Maksut dari Negara modern adalah sebuah konsep
Negara yang lahir dari revolusi borjuis—penggulingan kekuasaan kerajaan. Maka lahir
bentuk Negara yang memiliki gagasan baru berupa demokrasi liberal, demokrasi ala
borjuis, demokrasi yang hanya dipandang dalam makna kepentingan modal.

Kini, demokrasi yang sejati (kerakyatan) tak mampu diwujudkan oleh borjuasi,
bahkan didepak mundur dengan adanya upaya-upaya menghalang-halangi gerakan
pro-demokrasi, gerakan mahasiswa kerakyatan, gerakan buruh, dll. Represifitas
aparat masih kerap kali terjadi (penembakan buruh PT. Freeport, penembakan
mahasiswa UBK Jakarta, penembakan mahasiswa UMI Makasar, ancaman-ancaman
terhadap aktifis buruh, penembakan petani di Jambi, dan masih banyak lagi).
Bahkan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya juga tak pernah selesai

(Tragedi Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi, Penghilangan Orang, Kasus Marsinah,
Haur Koneng, Kasus Trisakti, dll). Kasus kematian Munir juga demikian, belum bisa
menyeret pelaku utamanya.

Bagi golongan masyarakat tak bermilik (proletar), pelanggaran atas hak-
hak ekonomi-politiknya terus terjadi sepanjang sejarah peradaban masyarakat
berkelas. Di Indonesia praktek pelanggaran HAM oleh negara terhadap rakyatnya
terjadi lebih parah lagi, praktek demokrasi di Indonesia bahkan tidak bisa disamakan
dengan praktek demokrasi semu di negara-negara maju, warisan sejarah feodalisme,
kolonialisme, euforia perjuangan bersenjata dan perkembangan kapital yang rendah
di Indonesia (de-industrialisasi, rendahnya tenaga produktif) melahirkan pemerintahan
yang despotik—memiskinkan dan represif.

Selama masih adanya kelas dan kepemilikan pribadi, maka selama itu pula
HAM dan Demokrasi mustahil untuk disejatikan/dimaksimalkan hingga mensejajarkan
kepentingan perjuangan penegakan HAM dengan kepentingan revolusi proletar.

Dan agar semakin ada jaminan dalam memberantas korupsi dan menegakkan
HAM yang sejati, maka kami menilai tak ada jalan lain kecuali rakyat harus
membangun kekuatannya sendiri dengan alatnya berupa persatuan gerakan rakyat
yang mandiri untuk menggantikan pemerintahan borjuis. Dan persatuan gerakan
rakyat yang mandiri itulah yang akan menjalankan dan mengawasi program-program
revolusioner menuju transisi kekuasaan proletar.

Dan kami sadar bahwa, pemerintahan kapitalis SBY-Boediono, parlemen, elite
busuk dan partai penipu rakyat TIDAK AKAN PERNAH SANGGUP mewujudkan tuntutan-
tuntutan kami. Oleh karena itu, persatuan gerakan rakyat yang mandiri makin relevan
sebagai alternatif untuk mengawal program-program revolusioner tersebut.

Melihat dari paparan di atas, kami dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk
Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menyatakan bahwa rezim SBY-Boediono,
parlemen, elite dan partai politik busuk telah GAGAL dalam mensejahterakan
rakyat, mewujudkan pemerintahan bersih/demokratis, menegakkan HAM dan
memberantas korupsi. Oleh karena itu kami memberikan solusi berupa program-
program revolusioner antara lain adalah: Membangun industri nasional yang tangguh
di bawah kontrol rakyat, Pendidikan dan Kesehatan Gratis, Kenaikan Pendapatan dan
Lapangan Pekerjaan, Perumahan--Air bersih--Energi serta Transportasi Murah dan
Massal, Perbaikan Kerusakan Lingkungan, Kuota 50% untuk perempuan dalam jabatan
publik, Pemusatan pembiayaan dalam negri (untuk memaksimalkan tenaga produktif),
hapuskan UU yang anti demokrasi, bangun dewan-dewan rakyat sebagai pengontrol
bagi pemerintahan yang bersih, demokratik, ekologis dan feminis. Sedangkan program
pembiayaan untuk hal-hal di atas berasal dari: Penghapusan utang, Nasionalisasi
industri tambang asing, Penyitaan harta koruptor, dll. Hal-hal di atas memiliki syarat
partisipasi aktif seluruh rakyat dalam menentukan masa depan perubahan, rakyat
yang berpolitik dan berkesadaran proletar (kelas) lah yang akan mengawal perubahan
itu sendiri, memimpin dan mengendalikan kekuasaan dengan organisasi rakyat (dewan

rakyat). Terimakasih. Salam Juang, Semoga Berkobar!

Tegakkan Demokrasi Sejati
Bangun Persatuan, Berani dan Militan;
Berjuang untuk Pembebasan Nasional !

Jakarta, 9 Desember 2011
Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional
(PEMBEBASAN)

Ketua
Mutiara Ika

Sekjend
Sutrisno Bandu

0 Komentar:

Poskan Komentar