Pusat
Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional
(PEMBEBASAN)
Alamat: Jalan Tebet Timur III J No. 1B Jakarta Selatan
email: kn.pembebasan@gmail.com
webblog: www.pembebasan-pusat.blogspot.com
Telp/ Fax: 021- 83790348.
Contact person: 085647735174 (Mutiara Ika)/ 085696708285
(Ino)
Sikap Politik
Hari Anti Korupsi dan HAM
Rezim SBY-Boediono, Parlemen dan elite politik tak pernah
serius mewujudkan
pemerintahan bersih dan demokratis.
Para koruptor dan Pelanggar HAM masih berkeliaran.
Gulingkan SBY-Boediono, ganti dengan pemerintahan persatuan
rakyat yang
bersih, mandiri dan demokratik.
Menyelaraskan kepentingan antara perjuangan pemberantasan
korupsi dan penegakan
HAM dengan kepentingan perjuangan pembebasan nasional
[revolusi]
Tentang korupsi;
Yang sering kita lihat di masyarakat dan sudah lazim (menjadi
keyakinan
rakyat) adalah pandangan bahwa, hukum itu tajam di bawah,
tumpul di atas. Jika
disesuaikan dengan kenyataan, maka begitulah adanya. Negara
gagal menegakkan
keadilan bagi si miskin, sedangkan untuk orang-orang
kaya/pengusaha/pejabat, malah
mati-matian dibela oleh Negara ketika mereka terlibat
kejahatan.
Sudah sejak lama korupsi menjadi budaya. Bobroknya sistem
pemerintahan dan
orang-orangnya membuat praktik korupsi kian merajalela. Hari
ini, sejak kejatuhan
rezim militer korup orba (kroni cendana), upaya
pemberantasan korupsi masih
didasari oleh kepentingan-kepentingan politik belaka—tiap
rezim yang berkuasa akan
memakai program pemberantasan korupsi untuk menyerang lawan
politiknya yang
sama-sama bobrok—hal tersebut membuat pemberantasan korupsi
tidak berjalan
maksimal, selain memang tiap instansi yang ada ‘terbiasa’
hidup dengan sesama
koruptor, sebut saja kepolisian, kejaksaan, kehakiman,
kementerian dan lembaga-
lembaga Negara busuk lainnya.
Hingga saat ini saja, banyak kasus-kasus korupsi yang tak
pernah selesai
(terutama kasus korupsi besar semisal: kroni cendana, BLBI,
dll yang makin marak
akhir-akhir ini). Kasus tersebut belum ditambah dengan
korupsinya para pejabat
daerah, bupati, para anggota dewan, kementerian, kejaksaaan,
kepolisian, dll.
Lebih parahnya, tersangka korupsi bisa bebas berkeliaran,
bahkan menjabat sebagai
pejabat Negara. Lemah dan bobroknya mental aparatur Negara
dalam menangani
kejahatan korupsi makin terbukti dengan dikeluarkannya SP3
untuk beberapa koruptor
kakap. Jikapun memang ada kasus korupsi yang terungkap,
itupun dalam proses
pengadilannya tidak transparan. Dan hanya menjangkau sedikit
dari kasus korupsi
yang receh—tidak memiliki kesanggupan menangkap koruptor
kakap.
Kami menilai bahwa, faktor yang mendasar dari keinginan
korup (memperkaya
diri sendiri) adalah ketimpangan—bahkan sangat timpang—dalam
hal mengakses hasil
produksi dan alat produksinya. Terlebih lagi, kapitalisme
sangat berkepentingan
untuk menumbuhkan konsumerisme agar komoditi yang dipasarkan
bisa terbeli
oleh konsumen (padahal, kapitalisme sendiri tak begitu
mempedulikan darimana/
bagaimana rakyat bisa mengkonsumsi). Dari sini kemudian
kehendak korup muncul
karena ada keinginan untuk memperkaya diri agar bisa membeli
sebanyak-banyaknya
barang. Secara umum kami menyebutkan bahwa keberadaan
tatanan masyarakat
berkelas-lah yang melandasi adanya korupsi (ada kelas
pemilik alat produksi (borjuis)
dan yang tidak memiliki alat produksi (proletar), dan adanya
kelebihan (surplus)
produksi.
Selain itu, ada juga permasalahan yaitu, lembaga yudikatif,
legislative dan
eksekutif yang sangat susah dikontrol merupakan cerminan
dari kegagalan sistem trias
politika, maka kegagalan tersebut mencoba diatasi dengan
membentuk sebanyak-
banyaknya komisi-komisi/lembaga-lembaga Negara lainnya.
Selain (dalam praktik
dan kenyataannya) tidak efektif, hal tersebut juga menguras
banyak anggaran Negara
karena dijadikan sebagai ladang pencarian uang para elite
dan partai politik.
Maka, kami menyatakan bahwa perjuangan pemberantasan korupsi
diletakkan
sebagai tahap awal—afirmasi—dalam perjuangan pembebasan
nasional (revolusi
proletar). Karena bagi kami, penangkapan koruptor (baik yang
rendahan maupun yang
koruptor kakap) harus dibarengi dengan upaya penyitaan harta
para koruptor tersebut
sebagai salah satu modal untuk pembiayaan Negara (pendidikan
dan kesehatan gratis,
membangun industri nasional, dll). Karena korupsi sudah menjadi
budaya, maka upaya
untuk menghancurkannya tidak bisa hanya dengan cara-cara
moderat, karena akar
permasalahannya adalah rendahnya tenaga produktif yang
diakibatkan oleh tatanan
masyarakat berkelas sehingga upaya penghancuran kelas-kelas
dalam masyarakat
harus dilakukan secara radikal (dalam perspektif perjuangan
politik), menjadi politik
kelas.
Tentang HAM;
Penyebab adanya pelanggaran HAM dan korupsi juga bermuara
pada hal yang
sama, yaitu kelas-kelas dalam masyarakat dan perampasan
hasil kerja/produksi
manusia oleh manusia lain. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
sebuah tataran
ide/gagasan (hasil dari suprastruktur) yang lahir dari
situasi-situasi perkembangan
peradaban manusia tiap periode zamannya (berdasarkan corak
produksi). Tuntutan-
tuntutan untuk menegakkan HAM harus semakin didekatkan
(direvolusionerkan)
dengan kepentingan perjuangan kelas proletar. Karena,
gagasan tentang HAM
merupakan hasil dari pergolakan manusia (sebagai tenaga
produktif) yang dalam
perkembangannya selalu direvolusionerkan oleh
kemajuan-kemajuan tenaga
produktif, yaitu manusianya, tehnologinya dan alam.
Berarti, kita juga harus melihat dari mana munculnya kelas
tersebut. Secara
singkat, kemunculan kelas dikarenakan oleh kelimpahan hasil
produksi manusia—atau
kita sebut sebagai surplus—yang dirampas oleh kelas tertentu
(borjuis). Meskipun
tidak otomatis surplus memunculkan ketimpangan kelas dalam
masyarakat karena,
sosialisme-pun menghendaki kelimpahan barang dengan tujuan
untuk kepentingan
seluruh manusia (distribusi ekonomi merata). Dan oleh
borjuasi, alat produksi
beserta hasil produksinya (barang yang berlimpah—surplus)
dimiliki/dikuasai oleh
individu-individu borjuis. Maka, perampasan terhadap hasil
kerja manusia-lah yang
menyebabkan munculnya kelas dalam masyarakat (pemilik alat
produksi dan kelas
yang tak memiliki alat produksi).
Sedangkan, sejarah HAM itu sendiri lahir dari pertarungan
antara raja feodal
dan (cikal bakal) borjuis di Inggris yang dipimpin seorang
raja bernama John I, sekitar
tahun 1200-an yang memiliki kekuasaan absolut, kebal hukum
(hukum yang dibuat
raja hanya diberlakukan untuk rakyat saja). Kemudian, hasil
dari pergolakan rakyat
menentang kekuasaan absolut raja menghasilkan Magna Charta.
Dari situlah, para
pakar di Eropa menyatakan bahwa Magna Charta merupakan cikal
bakal lahirnya
gagsan HAM.
Jika dilihat dari butir-butir isian Magna Charta terlihat
bahwa cikal bakal HAM
masih sangat berwatak feudal. Terlihat dari masih adanya
pungutan-puntutan pajak
yang merugikan para tani hamba (tani penggarap). Namun,
serendah apapun itu,
yang harus kita maknai adalah sudah adanya keberanian rakyat
menentang raja.
Konsep hubungan antara kekuasaan dan warganya secara
perlahan makin berkembang.
Lama-kelamaan borjuasi semakin kuat hingga mereka
mendapatkan hak untuk
berkuasa dengan merubah monarki-absolut menjadi
monarki-konstitusional. Monarki-
konstitusional menandai lahirnya dasar-dasar bagi
terbentuknya Negara modern.
Namun, apakah tonggak lahirnya Negara modern menjadikan
masalah HAM
selesai? Sama sekali TIDAK! Memang dari ‘negara modern’
tersebut muncul sebuah
gagasan baru bernama Demokrasi. Maksut dari Negara modern
adalah sebuah konsep
Negara yang lahir dari revolusi borjuis—penggulingan kekuasaan
kerajaan. Maka lahir
bentuk Negara yang memiliki gagasan baru berupa demokrasi
liberal, demokrasi ala
borjuis, demokrasi yang hanya dipandang dalam makna
kepentingan modal.
Kini, demokrasi yang sejati (kerakyatan) tak mampu
diwujudkan oleh borjuasi,
bahkan didepak mundur dengan adanya upaya-upaya
menghalang-halangi gerakan
pro-demokrasi, gerakan mahasiswa kerakyatan, gerakan buruh,
dll. Represifitas
aparat masih kerap kali terjadi (penembakan buruh PT.
Freeport, penembakan
mahasiswa UBK Jakarta, penembakan mahasiswa UMI Makasar,
ancaman-ancaman
terhadap aktifis buruh, penembakan petani di Jambi, dan
masih banyak lagi).
Bahkan penuntasan kasus pelanggaran HAM yang sebelumnya juga
tak pernah selesai
(Tragedi Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi, Penghilangan
Orang, Kasus Marsinah,
Haur Koneng, Kasus Trisakti, dll). Kasus kematian Munir juga
demikian, belum bisa
menyeret pelaku utamanya.
Bagi golongan masyarakat tak bermilik (proletar),
pelanggaran atas hak-
hak ekonomi-politiknya terus terjadi sepanjang sejarah
peradaban masyarakat
berkelas. Di Indonesia praktek pelanggaran HAM oleh negara
terhadap rakyatnya
terjadi lebih parah lagi, praktek demokrasi di Indonesia
bahkan tidak bisa disamakan
dengan praktek demokrasi semu di negara-negara maju, warisan
sejarah feodalisme,
kolonialisme, euforia perjuangan bersenjata dan perkembangan
kapital yang rendah
di Indonesia (de-industrialisasi, rendahnya tenaga
produktif) melahirkan pemerintahan
yang despotik—memiskinkan dan represif.
Selama masih adanya kelas dan kepemilikan pribadi, maka
selama itu pula
HAM dan Demokrasi mustahil untuk disejatikan/dimaksimalkan
hingga mensejajarkan
kepentingan perjuangan penegakan HAM dengan kepentingan
revolusi proletar.
Dan agar semakin ada jaminan dalam memberantas korupsi dan
menegakkan
HAM yang sejati, maka kami menilai tak ada jalan lain
kecuali rakyat harus
membangun kekuatannya sendiri dengan alatnya berupa
persatuan gerakan rakyat
yang mandiri untuk menggantikan pemerintahan borjuis. Dan
persatuan gerakan
rakyat yang mandiri itulah yang akan menjalankan dan
mengawasi program-program
revolusioner menuju transisi kekuasaan proletar.
Dan kami sadar bahwa, pemerintahan kapitalis SBY-Boediono,
parlemen, elite
busuk dan partai penipu rakyat TIDAK AKAN PERNAH SANGGUP
mewujudkan tuntutan-
tuntutan kami. Oleh karena itu, persatuan gerakan rakyat
yang mandiri makin relevan
sebagai alternatif untuk mengawal program-program
revolusioner tersebut.
Melihat dari paparan di atas, kami dari Pusat Perjuangan Mahasiswa
untuk
Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) menyatakan bahwa rezim
SBY-Boediono,
parlemen, elite dan partai politik busuk telah GAGAL dalam
mensejahterakan
rakyat, mewujudkan pemerintahan bersih/demokratis,
menegakkan HAM dan
memberantas korupsi. Oleh karena itu kami memberikan solusi
berupa program-
program revolusioner antara lain adalah: Membangun industri
nasional yang tangguh
di bawah kontrol rakyat, Pendidikan dan Kesehatan Gratis,
Kenaikan Pendapatan dan
Lapangan Pekerjaan, Perumahan--Air bersih--Energi serta
Transportasi Murah dan
Massal, Perbaikan Kerusakan Lingkungan, Kuota 50% untuk
perempuan dalam jabatan
publik, Pemusatan pembiayaan dalam negri (untuk
memaksimalkan tenaga produktif),
hapuskan UU yang anti demokrasi, bangun dewan-dewan rakyat
sebagai pengontrol
bagi pemerintahan yang bersih, demokratik, ekologis dan
feminis. Sedangkan program
pembiayaan untuk hal-hal di atas berasal dari: Penghapusan
utang, Nasionalisasi
industri tambang asing, Penyitaan harta koruptor, dll.
Hal-hal di atas memiliki syarat
partisipasi aktif seluruh rakyat dalam menentukan masa depan
perubahan, rakyat
yang berpolitik dan berkesadaran proletar (kelas) lah yang
akan mengawal perubahan
itu sendiri, memimpin dan mengendalikan kekuasaan dengan
organisasi rakyat (dewan
rakyat). Terimakasih. Salam Juang, Semoga Berkobar!
Tegakkan Demokrasi Sejati
Bangun Persatuan, Berani dan Militan;
Berjuang untuk Pembebasan Nasional !
Jakarta, 9 Desember 2011
Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional
(PEMBEBASAN)
Ketua
Mutiara Ika
Sekjend
Sutrisno Bandu

0 Komentar:
Poskan Komentar