Komite Persiapan Konfederasi Serikat Nasional (KP-KSN)
Sekretariat Bersama :Kantor DPP SP PLN | Gedung I lantai 3
Sekretariat Bersama :Kantor DPP SP PLN | Gedung I lantai 3
PT. PLN (persero) Kantor Pusat
Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Jakarta Selatan, Email :ksn.indonesia@yahoo.com
Kontak : 0812-84-837-137
Jl. Trunojoyo Blok M I/135 Jakarta Selatan, Email :ksn.indonesia@yahoo.com
Kontak : 0812-84-837-137
SIARAN PERS
TENTANG
PERSIAPAN MOGOK NASIONAL
KARENA DI MULAINYA PRIVATISASI
PLN DAN LIBERALISASI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Pelan
tapi pasti, Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan yang sebenarnya sudah mulai
di rancang oleh kekuatan Kapitalis Internasional yang didukung oleh Komprador
dalam negeri (Birokrat,Parlemen dan Pengusaha) sejak era 80 an, saat ini sudah
mulai menampakkan aksinya. Sejak ditolaknya Judicial Review UU No 30/2009
Tentang Ketenagalistrikan ( yang notabene sama essensinya dengan UU No 20/2002
almarhum), maka Restrukturisasi Korporat/PLN dilanjutkan secara intens untuk
menyambut Privatisasi(penjualan) PLN dan pelaksanaan Liberalisasi Pasar bebas
sector ketenagalistrikan.
Liberalisasi
Sektor Ketenagalistrikan sebagaimana tertera dalam “White Paper” Menteri
Pertambangan dan Energi era Kuntoro Mangku Soebroto (1998) -
merupakan penjabaran dari Letter Of Intent (LOI) yang ditanda tangani oleh
Pemerintah Indonesia Oktober 1997- mensyaratkan adanya Privatisasi/penjualan
PLN. Karena secara fakta PLN adalah Perusahaan Negara yang selama ini berada di
seantero Indonesia.
Dalam
konsep besar Restrukturisasi Korporat yang harus dijalani PLN,
adalah :
- PLN Jawa -Bali di “unbundling” (di
pisah-pisah) secara vertical atau fungsional, kemudian di Privatisasi.
- PLN Luar Jawa-Bali di
“unbundling” secara horizontal atau dipisah secara perwilayah geografis
dan diserahkan ke Pemda.
Itulah
Road Map PLN kedepan sesuai permintaan Letter Of Intent yang dijabarkan, baik
oleh UU N0 20/2002 (almarhum) maupun UU No 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Saat
ini Manajemen PLN telah “ancang-ancang” menyiapkan implementasi “unbundling
vertikal” maupun “unbundling horizontal” dengan akan membuat pilot project
beberapa unit PLN antara lain :
a) PLN Distribusi Bali akan dijadikan
Anak Perusahaan (persiapan Unbundling Vertikal).
b) PLN Cabang Salatiga akan di
degradasi dengan cara rebirokratisasi ( persiapan Unbundling Vertikal).
c) PLN Cabang Padang akan di
degradasi dengan cara rebirokratisasi (persiapan Unbundling Horisontal,dan
natinya akan diserahkan ke Pemda).
Perlu
diketahui pula bahwa besok pagi, Rabu tangal 21 September 2011, bertempat di
Gedung Niaga Center, Jakarta International Expo- Kemayoran, akan diadakan acara
Konferensi Nasional Ketenagalistrikan yang diadakan oleh Masyarakat Kelistrikan
Indonesia (MKI). Yang diindikasikan akan memberikan edukasi kepada para pejabat
Pemda diseluruh Indonesia dalam menyongsong pengelolaan kelistrikan oleh Pemda
khususnya Luar Jawa- Bali. Terlebih terdapat tulisan pula di Harian
KOMPAS,Senin 19 September 2011,halaman 6, Opini, oleh Prof Rinaldi Dalimi,
judul : “Energi untuk Koridor Pembangunan Ekonomi”, dimana antara
lain dikatakan bahwa dengan adanya UU No 30/2009 tentang
Ketenagalistrikan, maka dimungkinkan adanya tarip listrik regional yang
mengharuskan kelistrikan tidak terpusat dikelola oleh PLN, karena sesuai Undang
Undang tersebut Pemda dimungkinkan membentuk BUMD Kelistrikan (dengan
diantaranya menerima pelimpahan asset dari PLN, red).
SP PLN
sampai saat ini tetap konsisten menolak konsep liberalisasi ketenagalistrikan
diatas, dan menilai Mahkamah Konstitusi telah menerapkan “standar ganda” atas
Kebijakan Sektor Ketenagalistrikan ini.
Keberatan
SP PLN atas kebijakan ini antara lain :
- Dengan
diterapkannya konsep liberalisasi/kompetisi/pasar bebas di Jawa-Bali, akan
mengakibatkan lonjakan tarip listrik minimal 5 kali lipat dari haraga sekarang.
Dan potensi lonjakan tarip listrik sampai 15 kali lipat pada saat beban puncak,
sebagaimana terjadi di Kalifornia dan Kamerun (kesaksian David Hall dan Louis
Coral pada sidang MK).
- Dengan
diserahkannya pengelolaan listrik ke Pemda, ada suatu potensi Pemda menaikkan
tarip listrik lokal mengingat saat ini devisit listrik adalah rata rata hampir
Rp 2 trilyun pertahun di setiap propinsi. Yang tentunya ini semua akan
mengakibatkan kesengsaraan Rakyat kecil akan semakin menjadi-jadi. Untuk itu
bila “ancang-ancang” Manajement PLN untuk mempersiapkan
Privatisasi/Liberalisasi tetap berlanjut, yaitu dengan merebirokratisasi Cabang
Padang/Salatiga atau membuat PLN Distribusi di Jawa-Bali menjadi Anak
Perusahaan, maka kami akan MELAKUKAN MOGOK NASIONAL DISELURUH INDONESIA. Dan
meminta kepada Pemerintah, agar Sektor Ketenagalistrikan tetap di kuasai
langsung oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana amanah pasal 33 ayat (2)
UUD 45.
Demikian
agar Pemerintah memperhatikan permasalahan ini, dan kepada Seluruh Rakyat
Indonesia mohon maklum adanya.
Jakarta,
20 September 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT SP PT PLN
(PERSERO)
Lampiran
1.
PRIVATISASI
PLN
SEBUAH
SKENARIO PENGHANCURAN BANGSA
OLEH
KEKUATAN KAPITALIS
Disampaikan
pada Konferensi Pers
Dewan
Pimpinan Pusat SP. PLN (persero)
Komite
Persiapan Konfederasi Serikat Nasional (KP KSN)
20 September
2011
I. PENGERTIAN
PRIVATISASI.
Privatisasi
atau lebih tegasnya Penjualan Asset Negara adalah sebuah proses pengalihan hak
kepemilikan dari kepemilikan publik ( negara ) ke pemilikan pribadi/perusahaan
swasta.
Contoh
: Beralihnya kepemilikan PT. INDOSAT yang semula milik Indonesia menjadi milik
SINGTEL Singapura, melalui penjualan saham model Strategic Sales /
Strategic Partner ( melalui penjualan ke mitra strategis).
Catatan
: Penjualan saham lewat Strategic Sales ataupun Initial Public Offering (IPO),
tetap sama, privatisasi.
II. LATAR
BELAKANG PRIVATISASI PLN.
Privatisasi
yang terjadi di semua BUMN di Indonesia, adalah sebagai akibat dari kebijakan
hutang rezim Orde Baru ,yang karena tidak mampu mengembalikan hutang sebagaimana
perjanjian, maka terpaksa menandatangani Pacta Pengembalian Hutang secara Paksa
yaitu dengan cara “menyerahkan” asset negara bernama BUMN melalui mekanisme
“Lelang” yang disebut IPO maupun Strategic Sales/Strategic Partner. Disamping
Pacta pengembalian hutang diatas,Pemerintah Indonesia juga dipaksa pemilik
modal/Kapitalis untuk membuka pasar strategis yang selama ini di lindungi
secara ketat oleh Konstitusi demi terjaminnya Kesejahteraan Sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia. Cara cara pengembalian hutang melalui penjualan asset negara,
serta keharusan membuka pasar strategis tersebut, tertuang didalam suatu surat
kesanggupan/komitmen Pemerintah Indonesia kepada IMF (International Monetarry
Fund) yang mewakili badan keuangan dunia yang lain (ADB,IBRD dll) yang disebut
Letter Of Intent ( LOI ).
Privatisasi
PLN dimulai dengan ditandatanganinya LOI yang pertama oleh Presiden Soeharto
pada tanggal 31 Oktober 1997, dimana pada butir 41 Pemerintah Indonesia akan
mengevaluasi lagi belanja negara berkaitan dengan pelayanan publik (seperti
listrik, air, minyak dll), dan berjanji bahwa sektor pelayanan publik tersebut
akan di Privatisasi, agar tercipta pasar yang effisien,kompetitif dan
transparan (ini adalah “adagium” klasik dari Kapitalis agar perusahaan negara
dapat dikuasainya).
III. TAHAPAN PRIVATISASI PLN.
III. 1.
Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan/Power Sector Restructuring Program.
Dengan
komitmen dalam LOI diatas, maka Pemerintah c.q Departemen Pertambangan dan
Energi membuat “Blue Print” yang berisi rencana besar privatisasi PLN, yang
kemudian lebih dikenal dengan “The white paper” atau buku putih Pertambangan
dan Energi pada Agustus 1998, yang berisi Kebijakan Restrukturisasi Sektor
Ketenagalistrikan atau “Power Sector Restructuring Program”. Yang intinya :
1).
Privatisasi PLN Jawa- Bali ,karena wilayah ini yang laku dijual ke swasta, dan
dapat di komersilkan (daerah “profit center”)
2). Penyerahan
PLN Luar Jawa ke Pemda, karena wilayah ini dianggap merugi
dan membebani Pemerintah
Pusat ( daerah “cost center”).
III. 2.
Restrukturisasi Korporat
Dengan
mengacu kepada White Paper tersebut, maka pada tahun 2002 meluncurlah UU No 20/
tahun 2002 tentang Ketenaga Listrikan yang intinya :
a). Membuat
sistim “unbundling vertikal” untuk PLN Jawa-Bali, dengan tujuan agar supplai
listrik dari hulu ke hilir di usahakan oleh badan usaha yang
berbeda beda, Pembangkit oleh kelompok Genco ( Generating Company), Transmisi
oleh kelompok Transco (Transmission Company), Distribusi oleh kelompok Disco (
Distribution Company ), Dan Retail oleh kelompok Retco (Retail Company ).
Dengan demikian kalau semula supplai listrik mulai pembangkit, transmisi, distribusi,
retail, sampai ke titik lampu, dikuasai oleh satu perusahaan ( PLN ), ibaratnya
tanpa praktek “percaloan”. Maka setelah “unbundling vertikal” supplai listrik
harus melalui ber macam macam perusahaan sebelum sampai ketitik lampu kita,
padahal setiap perusahaan memungut jasa (seperti praktek “percaloan”).
Akibatnya listrik sampai ke konsumen jadi sangat mahal. Contoh riil dari
penerapan sistim ini adalah yang terjadi di Philipina, sehingga harga
listriknya mencapai rata rata Rp 3500,- per kwh, tertinggi di dunia. Dan
Perusahaan listrik negaranya (NAPOCOR) setelah di privatisasi, 60 % dikuasai
oleh Mantan Presiden Arroyo.
b). Membuat
sistim “unbundling horisontal” untuk PLN luar Jawa-Bali, yaitu pemisahan
operasional kelistrikan berdasar geografis atau kewilayahan. Tujuannya adalah
setiap wilayah kelistrikan dapat di kelola oleh Pemda tingkat II , sesuai
semangat OTTODA. Untuk itu sebelum pengelolaan diserahkan ke Pemda, PLN saat
ini mulai melakukan Restrukturisasi Korporat yaitu dengan membubarkan Kantor
Cabang di Wilayah PLN Luar jawa, dan menggantinya dengan Area Jaringan , yang hanya
berkompeten ngurus jaringan saja. Sedangkan untuk retail, setiap kabupaten
didirikan Kantor Rayon yang mengurus retail tersebut. Sehingga suatu saat nanti
rayon rayon ini diserahkan ke Kabupaten/Kodya.[i]
IV. TAHAPAN PENGKONDISIAN
Sebelum
PLN di Privatisasi, maka PLN akan mengalami tahapan
pengkondisian antara lain : Restrukturisasi Korporat , Internal
Unbundling, Profitisasi, Privatisasi.
IV. 1. Restrukturisasi
Korporat.
Restrukturisasi
Korporat bahkan sudah dimulai pada tahun 1992, dari hasil kajian John
Perkins yang akhirnya menulis buku “pengakuan dosa”
berjudul “The confussion of an economic hit man”. Pada tahun itu dibentuklah
anak perusahaan Pembangkitan Jawa Bali I ( PJB I) dan Pembangkitan Jawa Bali II
(PJB II). Pada tahun 2000 kedua anak perusahaan tersebut berganti nama menjadi
PT Indonesia Power dan PT PJB (Pembangkitan Jawa Bali).
Selanjutnya
pada 2001, Restrukturisasi Korporat dilanjutkan antara lain pemisahan fungsi
jaringan dan retail pada Kantor Cabang PLN Jawa- Bali serta
perubahan sebutan jabatan dari Jabatan yang berbau Birokrat/Infra struktur
(Kepala, Pemimpin) menjadi hal hal yang berbau komersial/komoditi (General
Manajer, Manajer, dll ).
IV. 2. Internal
Unbundling
Internal
Unbundling bisa terjadi bersamaan dengan restrukturisasi korporat, sebagaimana
terjadi atas PT Indonesia Power dan PT PJB dan juga PT PLN Batam, PT PLN
Tarahan.
Tahap
Internal unbundling yang belum dilakukan adalah pembentukan Anak Anak
Perusahaan Distribusi di Jawa- Bali serta Anak Perusahaan Transmisi Jawa Bali.
Hal ini pernah di coba melalui Kebijakan Korporat pada Januari 2008, tetapi
mendapat tentangan keras dari SP PLN dengan demo 10.000 massa didepan Istana.
Sampai saat ini pembentukan anak perusahaan Distribusi di Jawa Bali,dan
Transmisi Jawa Bali ini belum terlaksana,sepertinya manajemen PLN
sedang mencari justifikasi dan moment yang tepat agar tidak di curigai
karyawan.
IV. 3. PROFITISASI
Saat
ini PLN berada pada tahapan Profitisasi, sambil juga menyelesaikan tahap
Restrukturisasi yang belum selesai benar akibat pembatalan UU No 20/2002
tentang Ketenagalistrikan pada 2004, dan penentangan terhadap Program
Privatisasi.
Disamping
itu, terlihat manajemen PLN saat ini juga melakukan uji coba “Internal
Unbundling Horizontal” dengan melakukan pembubaran Cabang Makasar dan akan
diikuti Cabang lain di Indonesia Barat.
Pada
tahap Profitisasi, sesuai White Paper butir 12, Pemerintah akan memberikan
kucuran dana yang cukup kepada PLN guna mempersiapkan diri untuk di
Privatisasi. Maka pantaslah saat ini ( Era DIRUT Dahlan Iskan ) PLN menerima
Anggaran dari Pemerintah sebesar Rp 200 trilyun pertahun ( lihat millis PLN
tanggal 10 Pebruari 2011, Pernyataan Dirut PLN). Padahal di era era sebelumnya
PLN hanya mendapat jatah anggaran sekitar Rp 60 s/d Rp 80 trilyun saja dari
Pemerintah.
Disamping
itu untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat pada saat PLN di Privatisasi
nanti, maka diperlukan peningkatan “corporate image”. Sehingga bisa dimaklumi,
kalau saat ini para petinggi PLN sering muncul di acara acara televisi , dan
membuat program sosial serta keagamaan, terlebih bulan Romadhon, serta program
lain berkaitan dengan kelistrikan, kenaikan daya gratis, pengembalian UJL,
gerakan sejuta sambungan dan lain lain, semua itu bermuara pada “
Pencitraan “ untuk mendapatkan dukungan masyarakat guna suksesnya
Privatisasi PLN dan penyerahan PLN Luar Jawa ke Pemda, yang dalam waktu dekat
akan dilaksanakan.
IV. 4. PRIVATISASI.
Tahapan
yang paling ditunggu oleh para pemilik modal (ADB,IBRD,Multinational
Corporation) serta kekuatan Kapitalis Lokal/Internasional yang lain , adalah
kapan PLN mulai di jual/diprivatisasi. Karena sektor kelistrikan memang
merupakan ladang bisnis yang sangat menjanjikan, terutama di sektor pembangkit.
Untuk
menuju Privatisasi maka sesuai Undang Undang Energi No 30/Tahun 2007 tentang
Energi pasal 7) ayat (2) yang menyatakan : “harga energi ditetapkan sesuai
harga keekonomian yang berkeadilan” , maka tarip listrik akan dinaikkan sampai
ketingkat harga keekonomian ,dimana dapat menutupi biaya produksi ditambah
margin , yaitu menjadi sekitar Rp 1500/kwh. Pada saat kondisi harga/tarip
listrik sudah seperti itu, maka penjualan asset asset PLN dari
Pembangkit,Transmisi, Distribusi dimulai. Sedangkan proses penyerahan retail ke
swasta sudah dimulai dari sekarang ,saat Dahlan Iskan menjadi DIRUT PLN,
yaitu dengan adanya program retail dengan sistim Pra bayar.
V. DAMPAK
PRIVATISASI LISTRIK
V.1 Dampak
kelistrikan Jawa-Bali
- Dengan
adanya Unbaundling Vertikal, maka harga listrik di Jawa-Bali akan mencapai Rp
3500/kwh (butir III.2. a).
- Penaggung
jawab ketenagalistrikan hanya pada level Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
(BAPETAL/BP Listrik) yang tidak memiliki ottoritas langsung ke system, karena
tidak memiliki jaringan kelistrikan. Sehingga pada saat terjadi gangguan
listrik, terjadi saling lempar tanggung jawab.
- Mekanisme
jual beli listrik melalui tender terbuka yang dinamakan “Multi Buyer Multi
Seller”(MBMS) yang di koordinir oleh BAPETAL/BP Listrik. Pengalaman yang
terjadi di California dan Kamerun menunjukkan bahwa pada saat beban puncak /
peak load ( di Indonesia antara jam 5 sore s/d jam 10 malam ) harga listrik
melonjak menjadi 15 kali lipat (kesaksian Prof.David Hall dari Greenwich
University, UK, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2003).
- Rentan
sabotase, apalagi kalau mayoritas Pembangkit dikuasai Asing.
V.2 Dampak
kelistrikan Luar Jawa-Bali
- Biaya
produksi kelistrikan Luar Jawa- Bali pada sisi pembangkit sangat besar, yaitu
sekitar Rp 2500,- per kwh, mengingat sebagian besar pembangkit adalah diesel
(PLTD). Memang ada beberapa PLTA namun “catchment area”/daerah tangkapan airnya
sudah gundul,sehingga debit air pada pipa pesat /penstock untuk pembangkitan
sangat kecil. Sehingga listrik yang berasal dari PLTA kurang signifikan.
- Bila
biaya produksi listrik tinggi, sementara argumentasi penyerahan Rayon PLN ke
Pemda adalah dalam rangka agar Pemda dapat memberdayakan peran BUMD nya ( UU No
30/Th 2009 ), maka dampak kenaikan tarip listrik akan
ditanggung konsumen luar Jawa-Bali. Perlu diketahui bahwa selama ini
ada mekanisme “cross subsidy” dari Jawa- Bali yang untung kepada Luar
Jawa-Bali yang masih rugi, namun dengan di privatisasinya
kelistrikan Jawa-Bali maka cross subsidy tersebut terhenti.
- Akibat
lebih lanjut dari lepasnya “kendali kontrol” ketenagalistrikan oleh Pemerintah
Pusat adalah bahaya disintegrasi bangsa.
VI. KESIMPULAN
1). Kebijakan
Privatisasi ketenagalistrikan ini benar benar hanya dipicu oleh keinginan
negara negara Kapitalis yang ingin menguasai kembali sumber daya alam dan
mengkooptasi secara politis negara berkembang seperti Indonesia (Pof Jeffry
Winters, North Western University,AS, pada seminar di Hotel Mulia Senayan
2006).
2). Kebijakan
privatisasi yang sudah melanda hampir keseluruh BUMN di Indonesia, disamping
dorongan kekuatan Kapitalis, juga karena tidak adanya Visi/Ideologi para
Pemimpin Bangsa ini.
3). Di
Philipina – sesuai kesaksian dari Louis Corral,anggota parlemen Philipina di MK
– akibat privatisasi kelistrikan dengan model “unbundling” ( seperti
Indonesia ) maka harga listriknya termahal di dunia yaitu sekitar Rp 3500,- per
kwh.
4). Di
Kamerun – sesuai kesaksian Prof David Hall, dari University of Greenwich,UK, di
MK – akibat “unbundling vertikal” maka terjadi “overpricing” hingga 15 kali
lipat harga listrik kondisi normal, pada saat terjadi beban puncak,
dan memicu Revolusi Sosial di Kamerun.
5). Dari
paparan diatas disimpulkan bahwa privatisasi PLN akan membawa kehancuran Bangsa
Indonesia, kalau tetap dipaksakan.UNTUK ITU HARUS DITOLAK OLEH SELURUH
RAKYAT INDONESIA.
DEMIKIAN
UNTUK MENJADI PERHATIAN KITA, KARYAWAN PLN, DAN SELURUH RAKYAT INDONESIA !
JAKARTA, 20
September 2011 - DPP SP PT.PLN ( PERSERO )

setuju....
BalasHapuskalo pegawai PLN ibarat Pasukan ya ngikut setiap perintah komandan. syapa komandan besar ya DIRUT. jadi ikutlah apa semua keputusannya. kalo ga mw ga usah jadi pegawai.
BalasHapuskalau disuruh komandan makan taik.,,.makan tuh taik
BalasHapus